Buntut SKANDAL Kematian Brigadir J, Nasib Akhir Profesi Ferdy Sambo Segera Diputuskan

23 Agustus 2022, 13:19 WIB
Buntut Skandal Kematian Brigadir J, Nasib Akhir Profesi Ferdy Sambo Segera Diputuskan /Pikiran Rakyat

MataBangka.com – Pada Skandal Kematian Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan Irjen Pol. Ferdy Sambo menjadi salah satu tersangka.

Hingga saat ini Ferdy Sambo masih menduduki posisi Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) walaupun sudah menajdi tersangka.

Polri pada Kamis, 25 Agustus 2022 mendatang, telah menjadwalkan Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KEPP) untuk menentukan nasib keanggotaan Ferdy Sambo.

"Infonya (sidang etik Sambo) kemungkinan Kamis (25 Agustus 2022)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, pada Selasa, 23 Agustus 2022. dikutip MataBangka.com dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Tukang Sapu di Masjid Kuala Lumpur Viral setelah diketahui Fasih 5 Bahasa Asing

Pihaknya sempat menjadwalkan siding kode etik Ferdy Sambo pada hari ini. Namun, ia mengaku belum mendapatkan kabar dari Divisi Hukum Polri, lanjut Dedi.

"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divkum," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Sidang KEPP yang akan digelar seolah menunjukkan kiamat semakin dekat untuk Ferdy Sambo. Pasalnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri tengah memproses pemberhentian Irjen Pol. Ferdy Sambo secara tidak hormat.

Sebelumnya, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto menyebut telah menjadwalkan KEPP untuk memutuskan nasib akhir profesi Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," katanya, seperti yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Kerja Keras dan Keseriusan Dibutuhkan Hari Ini - Ramalan Zodiak Pisces, 23 Agustus 2022

Ia menambahkan, Sidang KEPP tidak hanya memutuskan nasib profesi Ferdy Sambo di Polri, tetapi juga menentukan nasib keanggotaan Bharada Richard Elieizer (RE) dan Bripka Ricky Rizal (RR).

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama empat tersangka lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’aruf, dan Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Ia juga mengaku menjadi dalang pembunuhan berencana.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***

 

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler