16 Anggota Polri Diamankan Terkait SKANDAL Kematian Brigadir J, Ada Kemungkinan Akan Bertambah

13 Agustus 2022, 18:20 WIB
Ferdy Sambo sampaikan permintaan maafnya. /Antara/Aprillio Akbar/

MataBangka.com – Dalam kasus kematian Brigadir J pihak kepolisian masih terus melanjutkan penyelidikan.

Sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus polri, tersangka utama mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo dan tiga orang lagi anak buahnya yaitu Bharada E, Bripka RR dan K.

Pihak kepolisian juga menempatkan beberapa anggota polisi lainnya pada tempat khusus lantaran melanggar kode etik terkait soal penyelidikan Brigadir J.

Sebelumnya timsus telah menempatkan 12 anggota kepolisian pada tempat khusus, Kini, diketahui bahwa terdapat empat orang tambahan, total menjadi 16 orang yang sudah ditempatkan pada tempat khusus.

Baca Juga: Viral Skandal Pemukulan Paspampres Terhadap Warganya, Gibran Rakabuming Berang.. “Saya Cari Orangnya”

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa keempat anggota polisi itu merupakan perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya yang berpangkat AKBP dan Kompol.

"Empat pamen PMJ itu terdiri tiga AKBP dan satu kompol," katanya, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Dedi pun menyebutkan bahwa keempat anggota polisi yang baru ditambahkan tersebut ditempatkan di Biro Provost.

“Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” tuturnya.

Baca Juga: Hollywood - Akhirnya Johnny Depp Kembali ke Dunia Peran Pasca Kasus dengan Amber Heard

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa 16 anggota polisi yang dinilai melanggar kode etik tersebut ditempatkan di tempat khusus secara terpisah, dengan rincian, 6 orang di Mako Brimob Polri dan 10 orang di Provost Mabes Polri.

“Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus): 6 orang di Mako dan 10 orang di Provost,” ujarnya. dikutip MataBangka.com dari Pikiran Rakyat'.

Sebagai informasi, kebijakan penetapan empat orang baru di tempat khusus tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menjelaskan bahwa terdapat puluhan personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca Juga: Sejumlah Bukti Ariel NOAH dan BCL Akan Menikah Adalah Tentang Hal Ini

Jumlah anggota Polri tersebut pun kemungkinan akan bertambah seiring berjalannya proses penyidikan dan pemeriksaan.

Diketahui, Polri pun memeriksa sejumlah anggotanya untuk mengetahui adanya pelanggaran kode etik profesi Polri.

Pemeriksaan tersebut juga dilakukan untuk mengetahui adanya tindakan lain yang dinilai merusak,menghilangkan barang bukti, mengaburkan hingga merekayasa terkait kasus penembakan Brigadir J.***

 

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler