Kasus Penembakan Istri TNI di Semarang, Panglima TNI Bongkar Keterlibatan Suami Korban

23 Juli 2022, 10:26 WIB
Olah TKP lanjutan kasus penembakan istri TNI di Semarang. /pixabay.com/Skitterphoto

MataBangka.com -- TNI saat ini menjadi sorotan karena kecepatannya dalam mengusut kasus penembakan istri prajurit di Semarang, Jawa Tengah.

Semenjak kejadian penembakan kepada korban berinisial RW (34) oleh orang tak dikenal di depan rumahnya di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang , 18 Juli lalu, TNI berhasil mengungkap kasus tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak TNI, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menduga ada keterlibatan prajurit Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) Semarang berinisial Kopda M dalam peristiwa tersebut.

"Dugaan memang kuat karena suami dari korban ini lari sejak hari pertama, dan bukti-bukti investigasi sudah mengarah kepada beberapa orang yang kami lebih cenderung juga mengaitkan ke suami korban," katanya di Mako Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat, 22 Juli 2022.

Baca Juga: Skandal Kematian Brigadir J, Panglima TNI: TNI Siap Bantu Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J

Menurut Andika Perkasa, petugas juga memeriksa jejak elektronik yang mengarah dengan adanya dugaan keterlibatan Kopda M.

Dia mengatakan pihaknya sudah mengantongi sejumlah saksi, di antaranya orang yang memiliki hubungan asmara dengan Kopda M.

"Kami sudah memiliki saksi-saksi, termasuk saksi yang memang memiliki hubungan khusus asmara dengan suami korban ini," ucap Andika Perkasa. dikutip MataBangka.com dari Pikiran rakyat  dalam artikel yang berjudul 'Andika Perkasa Bongkar Keterlibatan Prajurit TNI Tembak Istri di Semarang, Selingkuhan Jadi Saksi'

Dia menegaskan kasus penembakan itu sangat tidak manusiawi, apalagi demi memuaskan kesenangan pribadi seorang prajurit.

"Apakah kesenangan pribadi yang kemudian memberikan dorongan untuk melakukan apa saja, menghalalkan segala cara. Ini akan kami usut tuntas," tutur Andika Perkasa.

Baca Juga: Liga Italia - AS Roma dan Juventus Bersaing Untuk Dapatkan Bek Tengah Dan Axel Zagadou

Dia juga akan memberikan hukuman kepada pelaku penembakan wanita berinisial RW tersebut.

"Pasal yang kami kenakan akan maksimal, antara lain adalah pasal 340, termasuk 53 jo 340 KUHP; sehingga kami pastikan semua pasal yang bisa dikenakan. Percaya pada kami, kami akan tuntaskan semuanya," kata Andika Perkasa.

Pihak kepolisian juga telah menangkap seluruhnya empat pelaku penembakan terhadap RW.

"Empat pelaku lapangan, dua kendaraan sarana kejahatan, satu senjata api dan empat amunisi," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, di Semarang, Sabtu, 23 Juli 2022 dini hari.

Baca Juga: China Menawarkan Bantuan untuk Pemulihan Ekonomi Sri Lanka Dan Mendukung Presiden Baru

Selain keempat pelaku penembakan di lokasi Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, polisi juga menangkap satu orang yang berperan sebagai penyedia senjata api.

"Satu pelaku penyedia senjata api. Diamankan pula satu kendaraan yang dibeli dari hasil pembayaran sebagai eksekutor," ucap Irwan Anwar, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Dengan demikian, seluruh pengungkapan pelaku penembakan istri anggota TNI itu telah lengkap.

Akan tetapi, Irwan Anwar belum menjelaskan lebih detail identitas para pelaku yang sudah ditangkap tersebut.***

 

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler