Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang ACT di Cabut Kemensos

6 Juli 2022, 11:12 WIB
Aksi Cepat Tanggap atau ACT. /Instagram @actforhumanity

MataBangka.com – Organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah ramai menjadi perbicangan publik dan pemberitaan terkait adanya dugaan menilap dana umat di dalam lembaga.

Sebelumnya, Tagar #AksiCepatTilep dan #janganpercayaACT yang merujuk pada lembaga Filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) menggema dan menjadi trending topik Twitter pada Senin 4 Juli 2022 setelah adanya dugaan temuan penyalahgunaan dana bantuan masyarakat di lembaga itu.

Setelah adanya kekisruhan tersebut, Kementerian Sosial mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

Pencabutan izin ini dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Baca Juga: Pertamina: Dalam Empat Hari, Tembus 50 ribu Kendaraan yang Terdaftar di MyPertamina

Sementara putusan pencabutan dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa, 5 Juli 2022. dikutip MataBangka.com dari Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul 'Kisruh Dugaan Penyelewengan Uang Umat, Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Dana ACT'.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangannya yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 6 Juli 2022.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi:

Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Baca Juga: PM Ranil Wickremesinghe: Saya Bisa Membalikkan Ekonomi Sri Lanka

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%.

Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Baca Juga: Menag: Agen Travel Haji yang Tidak Sesuai Peraturan Akan Dikenakan Sanksi Tegas

Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Kemarin Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.***

 

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler