Thailand Akan Melarang Penggunaan Ganja untuk Rekreasi Pada Akhir Tahun

- 29 Februari 2024, 16:33 WIB
Ilustrasi Ganja
Ilustrasi Ganja /Pixabay/lovingimages/

MataBangka.com –   Thailand akan melarang penggunaan mariyuana untuk rekreasi pada akhir tahun ini tetapi tetap mengizinkan penggunaannya untuk tujuan medis, kata menteri kesehatan kepada Reuters dalam sebuah wawancara.

Setelah Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang membebaskan penggunaan obat-obatan pada tahun 2018, dan kemudian penggunaan rekreasional pada tahun 2022, puluhan ribu toko ganja bermunculan dalam industri yang diproyeksikan bernilai hingga US$1,2 miliar pada tahun depan.

Para kritikus mengatakan aturan-aturan tersebut dibuat secara bertahap dan diadopsi dalam waktu seminggu setelah dekriminalisasi, dan pemerintah telah merancang undang-undang baru untuk mengatur penggunaan ganja yang diharapkan mulai berlaku pada akhir tahun.

Rancangan undang-undang tersebut akan diajukan ke kabinet untuk disetujui bulan depan sebelum dibawa ke parlemen untuk disahkan sebelum akhir tahun ini, kata Menteri Kesehatan Cholnan Srikaew.

“Tanpa undang-undang yang mengatur ganja, ganja akan disalahgunakan,” kata Cholnan pada hari Rabu, mengacu pada penggunaan rekreasi.

“Penyalahgunaan ganja berdampak negatif pada anak-anak Thailand,” tambahnya. "Dalam jangka panjang hal ini bisa mengarah pada obat-obatan lain."

Pemerintahan sebelumnya gagal mendorong undang-undang melalui parlemen sebelum pemilihan umum bulan Mei lalu, sehingga Thailand tidak mempunyai payung hukum untuk mengatur penggunaannya.

Toko ganja yang beroperasi secara ilegal tidak akan diizinkan untuk terus beroperasi, sementara ganja yang ditanam di dalam negeri juga tidak akan diperbolehkan, tambah Cholnan, yang menyebutkan jumlah toko yang terdaftar secara resmi sebanyak 20.000.

“Dalam undang-undang baru, ganja akan menjadi tanaman yang diawasi, jadi menanamnya memerlukan izin,” katanya. “Kami akan mendukung (budidaya ganja) untuk industri medis dan kesehatan.”

Rancangan undang-undang tersebut menetapkan denda hingga 60.000 baht (US$1.700) untuk penggunaan rekreasi, sementara mereka yang menjual ganja untuk penggunaan tersebut dan berpartisipasi dalam iklan atau pemasaran tunas, resin, ekstrak atau alat pengasapan menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun. atau denda hingga 100.000 baht atau keduanya.

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Channel News Asia


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x