Inilah Dakwaan yang Menjerat Mantan Presiden AS, Donald Trump di Penjara, Terlibat Persekongkolan Pemilu

- 28 Agustus 2023, 19:59 WIB
Donald Trump, mantan Presiden Amerika Serikat
Donald Trump, mantan Presiden Amerika Serikat /Reuters

MataBangka.com--Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyerahkan diri ke Penjara Fulton County atas dakwaan yang menuduhnya terlibat dalam persekongkolan dalam pemilu AS di Georgia.

Kejadian ini terjadi pada Kamis sore, 24 Agustus 2023, waktu setempat.

Meskipun sempat ditahan selama 20 menit dalam kasus yang berkaitan dengan Pemilu AS, Donald Trump, seorang politisi dari partai Republik, akhirnya dibebaskan setelah membayar jaminan sebesar 200.000 dolar AS (sekitar Rp3,04 miliar).

Foto wajah Donald Trump diambil pada Kamis malam, 24 Agustus 2023, setelah ia didakwa di Penjara Atlanta atas lebih dari selusin tuduhan kejahatan yang terkait dengan upayanya untuk membalikkan kekalahan pada pemilu 2020 di Georgia.

Dalam foto tersebut, Trump terlihat serius tanpa senyuman sebagai narapidana dengan nomor P01135809, sesuai dengan catatan Penjara Fulton County.

Ia menatap kamera dengan tegas dalam foto wajah tersebut.

Foto tersebut mencerminkan momen yang luar biasa bagi Trump, karena kali ini ia tidak dapat menghindar dari foto-foto saat hadir dalam tiga kasus kriminal sebelumnya.

Dilaporkan bahwa Trump hanya berada di penjara selama sekitar 20 menit sebelum kembali ke klub golfnya di New Jersey.

Sebelum naik ke pesawat pribadinya di Bandara Hartsfield-Jackson di Atlanta, ia kembali mengungkapkan pendapatnya bahwa dakwaan tersebut – dan dakwaan lain yang dihadapinya – bermotif politik.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: PRMF News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x