Namun perbedaannya adalah tidak mempunyai bukti otentik jika telah menikah.
Dengan kata lain, tidak mempunyai surat sah sebagai seorang warga negara yang memiliki kedudukan yang kuat di dalam hukum.
Nikah siri meskipun dalam legal Islam bisa disahkan, namun dalam legal negara tidak bisa sah.***