Sehingga dapat diketahui bahwa nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan secara diam-diam atau tersembunyi sebab sifatnya yang tertutup dan rahasia.
Hukum nikah siri secara umum dalam pandangan agama adalah sah dan dihalalkan atau diperbolehkan jika syarat dan rukun nikahnya terpenuhi pada saat praktik nikah siri ini diselenggarakan.
Sebagaimana menurut madzhab Asy-Syafi'iyah yang menyebutkan bahwa rukun nikah yang harus terpenuhi agar suatu perkawinan dikatakan sah, antara lain:
- Adanya kedua mempelai (suami dan istri)
- Adanya wali nikah
- Adanya (dua orang laki-laki yang adil)
- Adanya ijab kabul
Secara umum pernikahan siri memiliki karakteristik sebagai berikut :
1. Pernikahan tanpa wali
Pernikahan tanpa wali merupakan pernikahan yang dilakukan secara rahasia karena pihak wali perempuan tidak setuju atau karena menganggap sah pernikahan tanpa wali atau hanya karena ingin menurutkan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan ketentuan syari’at Islam.
2. Pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu
Misalnya karena takut adanya stigma negatif dari masyarakat yang sudah menganggap tabu pernikahan siri atau karena pertimbangan-pertimbangan yang rumit lain yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.
3. Nikah siri dalam pandangan agama diperbolehkan sepanjang hal-hal yang menjadi rukunnya terpenuhi
Dalam hal ini, semua hal-hal yang diperbolehkan sepanjang dalam melakukan atau menjalani pernikahan tersebut tidak banyak mudharat/ efek buruk yang terjadi.