Apa Hukum Nikah Siri, Serta Bagaimana Rukunnya Menurut Pandangan Agama

- 26 Maret 2023, 17:25 WIB
ILUSTRASI Nikah Siri
ILUSTRASI Nikah Siri /Foto/Ilustrasi/KC/

MataBangka.com--Pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin yang dilaksanakan menurut syariat Islam antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga guna mendapatkan keturunan.

Perihal pernikahan merupakan perkara yang diperintahkan syari’at Islam, demi terwujudnya kebahagiaan dunia akhirat.  

Selain itu, pernikahan menjadi momen penting yang tidak terlupakan bagi sebagian besar orang.

Oleh sebab itu, banyak orang yang merayakan pernikahannya tersebut untuk menunjukkan status baru mereka sebagai pasangan suami istri.

Di Indonesia, pernikahan harus resmi di mata negara dan agama.

Namun, ada beberapa orang yang hanya melakukan pernikahan di bawah tangan atau biasa dikenal dengan istilah nikah siri.

Nikah siri bisa diartikan sebagai bentuk pernikahan yang dilakukan berdasarkan hukum agama, tetapi tidak diumumkan kepada khalayak serta tidak tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil.

Dengan kata lain, nikah siri adalah pernikahan yang sah secara agama, namun tidak sah di mata hukum.

Nikah siri berbeda dengan nikah pada umumnya yang dilakukan secara terang-terangan.

Sehingga dapat diketahui bahwa nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan secara diam-diam atau tersembunyi sebab sifatnya yang tertutup dan rahasia.

Hukum nikah siri secara umum dalam pandangan agama adalah sah dan dihalalkan atau diperbolehkan jika syarat dan rukun nikahnya terpenuhi pada saat praktik nikah siri ini diselenggarakan.

Sebagaimana menurut madzhab Asy-Syafi'iyah yang menyebutkan bahwa rukun nikah yang harus terpenuhi agar suatu perkawinan dikatakan sah, antara lain:

  • Adanya kedua mempelai (suami dan istri)
  • Adanya wali nikah
  • Adanya (dua orang laki-laki yang adil)
  • Adanya ijab kabul

Secara umum pernikahan siri memiliki karakteristik sebagai berikut :

1. Pernikahan tanpa wali

Pernikahan tanpa wali merupakan pernikahan yang dilakukan secara rahasia karena pihak wali perempuan tidak setuju atau karena menganggap sah pernikahan tanpa wali atau hanya karena ingin menurutkan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan ketentuan syari’at Islam.

2. Pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu

Misalnya karena takut adanya stigma negatif dari masyarakat yang sudah menganggap tabu pernikahan siri atau karena pertimbangan-pertimbangan yang rumit lain yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.

3. Nikah siri dalam pandangan agama diperbolehkan sepanjang hal-hal yang menjadi rukunnya terpenuhi

Dalam hal ini, semua hal-hal yang diperbolehkan sepanjang dalam melakukan atau menjalani pernikahan tersebut tidak banyak mudharat/ efek buruk yang terjadi.

Namun perbedaannya adalah tidak mempunyai bukti otentik jika telah menikah.

Dengan kata lain, tidak mempunyai surat sah sebagai seorang warga negara yang memiliki kedudukan yang kuat di dalam hukum.

Nikah siri meskipun dalam legal Islam bisa disahkan, namun dalam legal negara tidak bisa sah.***

 

Editor: Mirwanda

Sumber: Portalpekalongan.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x