Apa Hukum Nikah Siri, Serta Bagaimana Rukunnya Menurut Pandangan Agama

- 26 Maret 2023, 17:25 WIB
ILUSTRASI Nikah Siri
ILUSTRASI Nikah Siri /Foto/Ilustrasi/KC/

MataBangka.com--Pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin yang dilaksanakan menurut syariat Islam antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga guna mendapatkan keturunan.

Perihal pernikahan merupakan perkara yang diperintahkan syari’at Islam, demi terwujudnya kebahagiaan dunia akhirat.  

Selain itu, pernikahan menjadi momen penting yang tidak terlupakan bagi sebagian besar orang.

Oleh sebab itu, banyak orang yang merayakan pernikahannya tersebut untuk menunjukkan status baru mereka sebagai pasangan suami istri.

Di Indonesia, pernikahan harus resmi di mata negara dan agama.

Namun, ada beberapa orang yang hanya melakukan pernikahan di bawah tangan atau biasa dikenal dengan istilah nikah siri.

Nikah siri bisa diartikan sebagai bentuk pernikahan yang dilakukan berdasarkan hukum agama, tetapi tidak diumumkan kepada khalayak serta tidak tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil.

Dengan kata lain, nikah siri adalah pernikahan yang sah secara agama, namun tidak sah di mata hukum.

Nikah siri berbeda dengan nikah pada umumnya yang dilakukan secara terang-terangan.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Portalpekalongan.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x