CEK FAKTA - Rumah Mewah Ini Disebut Jadi Rumah Tahanan Ferdy Sambo, Begini Kata Mabes Polri

- 28 September 2022, 21:06 WIB
Viral hoaks ruang tahanan sambo yang mewah
Viral hoaks ruang tahanan sambo yang mewah /

MataBangka.com, Jakarta - Sebuah video mendadak viral di media sosial TikTok. Video itu dikaitkan dengan Ferdy Sambo yang sedang terjaring skandal pembunuhan Brigadir J.

Video itu menunjukkan sebuah rumah dengan fasilitas cukup mewah. Video itu bernarasikan bahwa tempat itu adalah sel khusus untuk Ferdy Sambo.

Divisi Humas Polri pun langsung menglarifikasi video tersebut, dan menyatakan informasi tersebut hoaks.

"Beredar sebuah video menyesatkan di sosial media TikTok yang memperlihatkan sebuah kamar mewah dan fasilitasnya, serta suara laki-laki yang menarasikan itu adalah ruang sel tahanan FS. Video tersebut tidaklah benar atau Hoax," tulis akun Instagram Divisi Humas Polri.

Lebih lanjut, video itu bukanlah sel yang ada di Mako Brimob.

"Faktanya, video tersebut bukanlah situasi sel yang ada di Mako Brimob dan suara yang ada merupakan audio terpisah yang ditempel video tersebut untuk menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Jangan mudah percaya dengan pemberitaan atau informasi yang belum jelas kebenarannya," tulis akun Instagram Divisi Humas Polri.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri)

 

Belum P21

Ferdy Sambo bisa bebas dari penahanan. Pasalnya sampai saat ini berkas Ferdy Sambo tak kunjung tuntas atau P21.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyadarkan publik terkait fakta penahanan Ferdy Sambo (FS) saat ini.

Dalam konferensi pers, pada 22 September 2022, Sugeng menjelaskan bahwa dalang di balik kasus tewasnya Brigadir J itu bisa bebas jika berkas perkaranya lambat untuk dilengkapi (P-21).

“Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. Kalau lewat 120 hari kalau belum lengkap maka Sambo akan bebas. Lepas demi hukum dari tahanan, (namun) perkaranya terus berjalan,” ujarnya.

Dalam kata lain, Sugeng mengatakan bahwa Sambo dibolehkan menghirup udara bebas sebagaimana sang istri, Putri Candrawathi yang hingga saat ini menjadi tahanan rumah.

Hal ini tak lantas membebaskan Sambo dari segala dakwaan hukum. Namun, jika berkas perkaranya ngaret P-21 dalam tenggat waktu itu, maka Sambo tak perlu dikurung dalam proses peradilannya.

“(Mari) kita berhitung, Sambo kalau tidak salah dtetapkan tersangka tanggal 9 (Agustus). Kalau sekarang berarti dia sudah di tahan 30 hari (lebih),” ucap Sugeng.

“71 hari dia sedang memasuki massa perpanjangan kedua untuk 90 hari (kurungan). Kalau Kejaksaan mengembalikan lagi (berkas Sambo) dalam 14 hari, ditambah 85 hari, maka kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi (sebulan, untuk melengkapinya),” kata dia lagi.

Namun, Ketua IPW itu mengaku optimis bahwa sebelum 35 hari ke depan, berkas perkara Sambo bisa mencapai P-21 alias lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

“Menurut saya ini akan P-21 sebelum 120 hari. Menurut saya proses ini normal kan karena kerja timsus (tidak mudah),” ucap dia.

Di sisi lain, Ferdy Sambo diketahui masih berusaha menggapai ulang posisinya setelah pemecatan atas dia disahkan sidang banding oleh Komisi Etik Polri.

Sambo membuat aduan usai keputusan sidang banding kode etik pada beberapa waktu lalu disiarkan dan sudah ‘ketok palu’.

Keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) yang dikeluarkan Polri atas Sambo akhirnya bersifat final dan mengikat. Artinya, tidak dapat diganggu gugat pihak manapun.

Lewat Pengacaranya, Arman Hanis, Sambo diketahui akan memikirkan langkah ke depan setelah mempelajari hasil banding.

Namun, di sisi lain Polri tak ambil pusing. Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menggugat adalah hak FS.

“Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri, kalau misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka. Silakan saja tidak masalah," ujarnya, 24 September 2022. ***

Editor: Mitrya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x