Warga Bangka Diringkus Polda Babel, Curi Handphone dan Dompet Diperumahan

- 6 Maret 2024, 19:55 WIB
Pelaku pencurian dengan pemberatan berikut barang bukti diamankan Dit Reskrimum Polda Babel.l
Pelaku pencurian dengan pemberatan berikut barang bukti diamankan Dit Reskrimum Polda Babel.l /Ist/ Humas Polda Babel/

MataBangka.com - Pelaku berinisial Ar alias Fen (40) warga Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka diringkus Tim Satuan Tugas (Satgas) III Penegakkan Hukum (Gakkum) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel). 

Pelaku diringkus pada Kamis, 22 Februari 2024 lalu terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Perum Damai Lestari 9 Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat. 

"Lokasi pencuriannya tidak jauh dari rumah pelaku Fen," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Babel, AKBP M. Iqbal Surbakti, Rabu, 6 Maret 2024.

Lanjut Iqbal, modus yang dilakukan pelaku dengan cara masuk melalui pintu bagian belakang rumah korban yang pada saat itu tidak tertutup.

Berhasil masuk ke rumah korban, pelaku langsung mengambil barang berupa satu unit handphone dan satu buah dompet berisi uang Rp 1,3 berikut identitas korban. 

"Dompet dan kartu identitas korban yang sempat diambil, lalu dibuang buang ke pinggiran sungai di hutan belakang desa Kace," jelas Iqbal. 

Dari hasil pencurian tersebut, pelaku mengaku handphone sudah digadai olehnya kepada seseorang warga Desa Kace seharga Rp 250 ribu. 

"Hasil curian ini menurut keterangan pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan sudah diamankan di Rutan Polda Babel," pungkas Kasubbid Penmas. (***) 

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x