Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Adminitrasi, Gerindra Babel Bakal Lapor KPU dan Bawaslu Pangkalpinang ke DKPP

- 28 Februari 2024, 15:34 WIB
Ketua J.A Ferdian & Partnership Attorney's, Johan
Ketua J.A Ferdian & Partnership Attorney's, Johan /Ist///

MataBangka.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menindaklanjuti dugaan pelanggaran Kode Etik dan Adminitrasi penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang, maka Gerindra Babel melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI). 

Tindaklanjut tersebut dengan penunjukan Kantor J.A. Ferdian & Partnership Attorneys, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 26 Februari 2024 sebagai Kuasa Hukum. 

Ketua J.A Ferdian & Partnership Attorneys, Johan mengatakan diketahui bahwa Surat Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 174 tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 yang akan dilakukan pada hari Sabtu, 24 Februari 2024 pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 014 Kelurahan Sinar Bulan dan TPS 017 Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan cacat secara hukum, adminsitrasi dan etik.

"Keputusan PSU itu patut kami dicurigai bermuatan politis, bahkan kami duga by order?, saat pleno di tingkat kecamatan masih berlangsung, kenapa KPU Pangkalpinang ngotot ingin melakukan PSU?," kata Johan, Rabu, 28 Februari 2024.

"Padahal PPK Bukit Intan tidak memberikan rekomendasi PSU dan diputuskan secara bersama-sama para saksi partai politik saat pleno penghitungan. Hal ini karena memang dari pleno tersebut tidak ditemukan atau tidak terdapat indikasi yang masuk dalam syarat PSU alias clear," ujarnya. 

Johan melanjutkan bahwa dalam aturannya, temuan itu seharusnya dimulai dari tingkatan bawah keatas, bukan malah sebaliknya. Posedur PSU mengikuti Pasal 373 yaitu PSU diusulkan oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU.

"Usul KPPS diteruskan kepada Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK), dan selanjutnya PPK lah yang mengajukan rekomendasi kepada KPU, nah ini terbalik, KPU mengeluarkan keputusan terlebih dahulu padahal PPK tidak mengusulkan, kan kacau dunia persilatan jika KPU nya seperti ini," jelas Johan. 

Tidak itu saja, pihaknya mempertanyakan kenapa KPU Kota Pangkalpinang terburu-buru dalam mengambil keputusan. untuk melaksanakan PSU, tindakan KPU dan Bawaslu dalam melakukan PSU ini tidak melibatkan saksi-saksi partai peserta Pemilu, dan hal ini bukti ketidakpatuhan KPU terhadap peraturan, yakni PKPU Nomor 25 tahun 2023 yang menetapkan batas akhir PSU 10 hari setelah pemungutan suara.

"Celakanya secara tiba-tiba juga, KPU Kota Pangkalpinang membatalkan sendiri PSU tersebut pada tanggal 24 Februari 2024 dengan dikeluarkannya Surat keputusan nomor 176 tahun 2024, dengan alasan tidak ditemukannya pelanggaran, kan kacau, karena dari awal memang tidak ada pelanggaran dan tidak ada rekomendasi PPK, tetapi KPU ngotot ingin PSU, lalu dibatalkan sendiri oleh KPU," kata Johan. 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x