"Komisioner KPU kok tidak paham aturan, jangan-jangan ketuanya ini tidak mengerti aturan dan mekanisme pemilu," paparnya.
Johan menambahkan terhadap tindakan yang dilakukan oleh jajaran KPU dan Bawaslu Pangkalpinang, pihaknya menilai cacat hukum administrasi maupun etik, sehingga pihaknya akan berkordinasi dengan pengurus DPC Gerindra Kota Pangkalpinang untuk mengambil Langkah-langkah pelaporan ke DKPP RI. (***)