Pemanfaatan dan Pengelolaan Lahan di Desa Labuh Air Pandan Bangka, Ini Penjelasan DLHK Babel

- 28 Februari 2024, 13:20 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Fery Aprianto
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Fery Aprianto /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Pemanfaatan dan pengelolaan lahan yang saat ini menjadi pembicaraan publik, khususnya di Desa Labuh Air Pandan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tidak boleh dilaksanakan sebelum mendapat izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Babel, Fery Aprianto ketika dikonfirmasi mengatakan saat ini proses dan mekanisme pemanfaatan dan pengelolaan masih berproses di KLHK. 

"Ranahnya sekarang di KLHK, kami masih menunggu hasil atau skema dari KLHK seperti apa," ungkap Feri, Rabu, 28 Februari 2024.

Lanjut Fery, kendati sudah ada izin pengelolaan dan pemanfaatan lahan dari KLHK, lahan tersebut tidak boleh di perjualbelikan. 

"Itukan lahan negara hanya untuk pengelolaan dan pemanfaatan saja, jadi tidak boleh diperjualbelikan," jelas mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Babel ini. 

Diketahui sebelumnya Direktur PT NKI, Ari Setioko mengaku tidak ada pelepasan lahan atau ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) yang dilakukan perusahaan ke 378 kepala keluarga di Desa Labuh Air Pandan.

"Pencairan dana kepada masyarakat Desa Labuh Air Pandan bukan merupakan pelepasan hak atau GRTT, perusahaan memberikan bantuan pengelolaan lahan kepada 378 KK masyarakat Desa Labuh Air Pandan," ungkap Ari ditemui awak media, Senin, 26 Februari 2024 malam. 

Diakuinya PT NKI sudah melakukan sosialisasi di Desa Labuh Air Pandan, namun saat itu pemerintah desa (Pemdes) tidak mengakui bentuk sosialisasi yang dilakukan PT NKI kepada masyarakat.

Menurutnya, terkait perizinan pengelolaan lahan ini, PT NKI sudah mengajukan surat permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang disahkan Biro Hukum Sekretariat Kementerian LHK tertanggal 20 Desember 2023.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x