Pemanfaatan dan Pengelolaan Lahan di Desa Labuh Air Pandan Bangka, Ini Penjelasan DLHK Babel

- 28 Februari 2024, 13:20 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Fery Aprianto
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Fery Aprianto /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

Pengajuan ini pun memperhatikan Surat Kepala DLHK Provinsi Babel Nomor 522/1404/DLHK/TKPKH tanggal 22 Oktober 2021 hal Penyesuaian Terhadap Pemegang Naskah Kerjasama pasca diberlakukannya Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021.

Lebih lanjut diakui Ari, luas lahan konsensi yang dimiliki PT NKI dari KLHK RI di Desa Labuh Air Pandan seluas 850 hektar, setelah melakukan perubahan status kawasan hutan menjadi APL, maka pihaknya baru akan melakukan tahapan selanjut sesuai aturan dari pemerintah setempat dengan melibatkan masyarakat untuk pengelolaan lahan.

"Setelah regulasi dari KLHK RI terkait rekonstruksi tapal batas secara sah, lahan tersebut akan menjadi APL, silakan perangkat desa berkolaborasi dengan masyarakatnya," kata Ari. 

"Tentunya kami sebagai pelaku usaha baik itu di dalam kawasan hutan ataupun APL, kami siap memberikan kontribusi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat di area, dan masyarakat Babel," paparnya.

Ari menegaskan tidak ada keterlibatan perusahaan lain dalam program PT NKI di Desa Labuh Air Pandan, seperti yang diisukan oleh pihak luar.

"Tidak ada pihak lain, PT NKI sendiri melakukannya," tegas Ari. 

Ari menambahkan PT NKI mengacu pada butir ke 4 dan 5 berdasarkan amar keenam keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK 6614/MENLHK-PKTL/KUH/PLA/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sampai tahun 2020, bahwa terhadap areal yang pada peta pada lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.797/Menhut-II/2012 tergambar sebagai kawasan hutan dan setelah disempurnakan statusnya adalah bukan kawasan hutan maka (1) dalam hal telah memiliki perizinan berusaha di bidang kehutanan, maka statusnya masih kawasan hutan sampai batas waktu perizinan berusaha berakhir, selanjutnya dikeluarkan dari kawasan hutan. (2) dilakukan perubahan areal perizinan berusaha, (3) dalam hal belum diterbitkan perizinan berusaha maka statusnya adalah bukan kawasan hutan.

"Banyak program kesejahteraan masyarakat untuk Desa Labuh Air Pandan, seperti plasma, CSR, bentuk kerja sama antara PT NKI dengan masyarakat, sehingga terbentuk masyarakat yang sejahtera, sesuai konsep awal menginginkan kesejahteraan untuk masyarakat," pungkas Ari. (***)

 

 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah