Lagi-Lagi Pengusaha Tambang di Babel Ditetapkan Tersangka Tata Niaga Timah Oleh Jampidsus Kejagung

- 21 Februari 2024, 22:04 WIB
Salah seorang pengusaha tambang timah yang menjabat direktur perusahaan ditetapkan tersangk dalam perkara dugaan tipikor tata niaga timah oleh Jampidsus Kejagung RI.
Salah seorang pengusaha tambang timah yang menjabat direktur perusahaan ditetapkan tersangk dalam perkara dugaan tipikor tata niaga timah oleh Jampidsus Kejagung RI. /Ist/ Kejagung RI/

MataBangka.com - Lagi-lagi pelaku usaha pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dalam perkara dugaan korupsi (Tipikor) tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Seperti diungkapkan Direktur Penyidikan Kejagung RI, Kuntadi mengatakan dua orang tersangka tersebut yakni SP selaku Direktur PT RBT dan RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

  1. "Tersangka SP dan RA sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang sudah cukup, sehingga kemudian kami menetapkan sebagai tersangka," ungkap Kuntadi, Rabu, 21 Februari 2024.

Lanjutnya, hingga saat ini Tim Penyidik telah memeriksa total 135 orang saksi, berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status dua orang saksi tersebut menjadi tersangka.

Adapun posisi tersangka dalam perkara ini, pada tahun 2018, SP bersama RA sebagai direksi PT RBT menginisiasi pertemuan dengan tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk, untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

"Dalam pertemuan itu, tersangka SP dan tersangka RA menentukan harga untuk disetujui tersangka MRPT, serta siapa saja yang dapat melaksanakan pekerjaan tersebut," kata Kuntadi.

"Kemudian kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut tersangka MRPT dan tersangka EE dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk," jelasnya. 

Lalu tersangka SP dan RA bersama-sama dengan MRPT dan EE menunjuk perusahaan-perusahaan tertentu sebagai mitra, untuk melaksanakan kegiatan tersebut diantaranya PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN sebagai pelaksana kegiatan ilegal tersebut. 

Selain itu dilaksanakan perusahaan boneka yaitu CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR dan CV SMS yang seolah-olah dicover dengan Surat Perintah Kerja (SPK) pekerjaan borongan pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.

Kuntadi menambahkan pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x