"Dan untuk kepentingan penyidikan, SP dan RA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 21 Februari 2024 sampai dengan 11 Maret 2024," pungkas Kuntadi. (***)
"Dan untuk kepentingan penyidikan, SP dan RA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 21 Februari 2024 sampai dengan 11 Maret 2024," pungkas Kuntadi. (***)
Editor: Dwi Haryoto