Lagi-Lagi Pengusaha Tambang di Babel Ditetapkan Tersangka Tata Niaga Timah Oleh Jampidsus Kejagung

- 21 Februari 2024, 22:04 WIB
Salah seorang pengusaha tambang timah yang menjabat direktur perusahaan ditetapkan tersangk dalam perkara dugaan tipikor tata niaga timah oleh Jampidsus Kejagung RI.
Salah seorang pengusaha tambang timah yang menjabat direktur perusahaan ditetapkan tersangk dalam perkara dugaan tipikor tata niaga timah oleh Jampidsus Kejagung RI. /Ist/ Kejagung RI/

"Dan untuk kepentingan penyidikan, SP dan RA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 21 Februari 2024 sampai dengan 11 Maret 2024," pungkas Kuntadi. (***) 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x