MataBangka.com - Ra alias Rapik (49) warga Gang Tower Payak Ubi Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) berikut barang bukti empat paket besar, satu paket sedang dan tujuh paket kecil yang semuanya diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 30.97 gram dan 72 butir diduga Extacy dengan berat bruto 19.36 gram serta satu unit timbangan dan handpone, diringkus Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel).
Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel).
Seperti diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku diamankan Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Babel, pada Jum'at, 2 Februari 2024.
"Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian, ditangkap usai ditemukan menyimpan sejumlah paket Narkoba di rumahnya," kata Jojo Sutarjo, Rabu, 7 Febuari 2024.
Jojo melanjutkan selain mengamankan pelaku dan sejumlah paket Narkoba, Tim Subdit II Dit Resnarkoba turut mengamankan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan dan beberapa butir amunisi.
"Dari tangan tersangka juga diamankan senpi rakitan jenis Revolfer dan empat butir amunisi kaliber 5,56mm," terang Jojo Sutarjo.
Dijelaskan Jojo Sutarjo, kasus ini terungkap usai Polda Babel mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di Kelurahan Toboali, Kabupaten Basel.
Selanjutnya, tim bergerak dan langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi terkait hal tersebut.
"Kami dari Polda Babel berterimakasih kepada masyarakat, tentunya informasi yang didapatkan ini sangat membantu keberhasilan kami dalam memberantas peredaran narkoba," jelas Jojo Sutarjo lagi.