"Terkait kepemilikan Narkoba, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk kepemilikan senpi rakitan berikut amunisi dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," pungkasnya. (***)