Warga Toboali Bangka Selatan Diringkus Polda Babel, Simpan Sabu dan Senpi Rakitan

- 7 Februari 2024, 10:09 WIB
Rapik warga Toboali, Bangka Selatan berikut barang bukti Narkoba  dan senjata api rakitan jenis revolver diamankan  Dit Resnarkoba Polda Babel.
Rapik warga Toboali, Bangka Selatan berikut barang bukti Narkoba dan senjata api rakitan jenis revolver diamankan Dit Resnarkoba Polda Babel. /Ist/ Humas Polda Babel/

"Terkait kepemilikan Narkoba, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk kepemilikan senpi rakitan berikut amunisi dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," pungkasnya. (***) 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah