MataBangka.com - Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) mengamankan AN alias Aris (41) warga Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, pada Selasa, 23 Januari 2024.
AN diamankan saat melintas di Jalan Kelapa Hutan, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka berikut barang bukti sembilan karung pasir timah basah dengan berat 321 kilogram.
"Benar, telah diamankannya AN alias Aris terkait tindak pidana pengangkutan pasir timah tanpa izin oleh Subdit IV Tipidter," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, pada Rabu, 24 Januari 2024 malam.
Jojo melanjutkan kasus ini terungkap usai Tim Subdit Tipidter melakukan pengintaian, menemukan satu unit kendaraan mobil jenis Hilux warna hitam yang diduga membawa pasir timah dari Dermaga Bukit Tulang.
"Dari hasil pengecekan, tim menemukan sembilan karung pasir timah basah didalam kendaraan yang dibawa tersangka," ungkap Jojo.
Saat ditanya mengenai perizinan pengangkutan pasir timah tersebut, diungkapkan Jojo bahwa tersangka tidak dapat menunjukkan perizinan dari pihak yang berwenang.
"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan ke Mapolda Babel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Jojo. (***)