Dua Bos Timah Asal Toboali Ditetapkan Tersangka, Barang Bukti Dua Ton Pasir Timah

- 22 Januari 2024, 22:10 WIB
Dua warga Toboali berikut barang bukti timah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Ditpolairud Polda Babel.
Dua warga Toboali berikut barang bukti timah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Ditpolairud Polda Babel. /Ist/ Humas Polda/

MataBangka.com - Dua orang bos timah di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) yang diamankan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel), akhirnya ditetapkan tersangka dalam kasus kepemilikan pasir timah ilegal. 

Kedua tersangka yakni berinisial AJ (26) dan CA (34) warga Kecamatan Toboali, ditangkap pada Jumat, 19 Januari 2024 lalu di Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, membenarkan adanya penetapan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan pasir timah ilegal.

"Keduanya resmi itetapkan tersangka oleh penyidik Polairud Polda Babel pada hari ini," kata Jojo di Pangkalpinang, pada Senin, 22 Januari 2024.

Jojo mengatakan dari penangkapan tersebut, Tim yang dipimpin Kasubbid Gakkum Ditpolairud berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 50 karung pasir timah, dua unit mobil, satu buah buku catatan pembelian timah, uang tunai sebesar Rp 5 juta serta dua unit handphone milik para tersangka.

"Total berat pasir timahnya kurang lebih 2.346 kilogram atau 2 ton lebih," terang Jojo.

"Sementara untuk rencana tindak lanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkordinasi dengan JPU," pungkasnya. (***) 

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x