MataBangka.com - Andika Prasetya alias Andika (29) diamankan Tim Gabungan Kepolisian Resort (Polres) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di Pudak, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu.
Pelaku kasus penganiayaan terhadap Miri Andini (28) di Dermaga Nelayan Bukit Tulang di Dusun Bukit Tulang, Desa Riding Panjang, pada Sabtu, 20 Januari 2024 sempat melarikan diri dan bersembunyi di kediaman keluarganya.
Namun, berkat upaya kepolisian bersama keluarga, akhir pelaku berhasil diamankan, pada Minggu, 21 Januari 2024.
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani melalui Kasi Humas Polres Bangka, AKP Zulkarnain, menjelaskan kejadian berawal cekcok mulut antara korban Miri dengan Andika dan terjadi perkelahian yang, mengakibatkan korban Miri mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh.
"Pelaku Andika melakukan berulang kali penusukan kepada korban Miri dengan menggunakan sebilah pisau," tegas AKP Zulkarnain, Senin, 22 Januari 2024.
Lanjut Zulkarnain, setelah terjadi kejadian penganiayaan tersebut, korban langsung dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan dan perawatan.
"Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku Andika patut diduga melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana," tukas AKP Zulkarnain.
// Pengakuan Korban Penganiayaan