Pemuda Pangkalpinang Diciduk Ditresnarkoba Polda Babel, Simpan Tiga Kilogram Ganja

- 19 Januari 2024, 09:34 WIB
Aceng berikut barang bukti Ganja berukuran kecil, sedang dan besar diamankan Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Babel.
Aceng berikut barang bukti Ganja berukuran kecil, sedang dan besar diamankan Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Babel. /Ist/ Humas Polda Babel/

MataBangka.com - AR alias Aceng (27) pemuda yang berdomisili di Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang diciduk Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung, pada Senin, 8 Januari 2024.

Dari tangan pelaku, tim mengamankan barang bukti Narkoba jenis Ganja dengan berat bruto 3.190 gram atau tiga kilo lebih. 

Seperti diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengatakan barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda. 

"Dari pengeledahan pertama di rumah pelaku tim menemukan dua paket plastik kecil diduga Ganja dan satu unit handphone yang disimpan didalam tas," kata Jojo Sutarjo, pada Jum'at, 19 Januari 2024.

Lanjutnya, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Babel juga mendapatkan informasi adanya barang bukti Ganja yang disimpan pelaku di sebuah rumah di Jalan Gandaria 1 Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang. 

"Lalu tim ke lokasi kedua, disini ditemukan dua paket besar besar diduga ganja didalam tas warna biru,"ungkap Jojo Sutarjo. 

"Ada 11 paket didalam tas warna hitam, dan 20 paket kecil dalam tas warna hitam serta satu unit timbangan digital,"paparnya.

Dari sejumlah barang bukti yang diamankan tersebut, pelaku mengaku bahwa memang benar Narkoba tersebut adalah miliknya. 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara," pungkas Jojo Sutarjo. (***) 

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x