Jampidsus Kejagung Beberkan Modus Dugaan Tipikor Bidang Pertambangan Termasuk Bijih Timah

- 23 Oktober 2023, 14:36 WIB
Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Undang Mugopal, membeberkan sejumlah modus korupsi di bidang pertambangan.
Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Undang Mugopal, membeberkan sejumlah modus korupsi di bidang pertambangan. /Dwi Haryoto/ MataBangak.com/

"Apabila ada laporan dari masyarakat, minimal jadi kompas kami, jika menangani perkara korupsi tanpa kompas akan butuh waktu. Kalau ada pihak memiliki data laporan, lebih bagus sampaikan ke kami, kami analisa apakah laporan tersebut bisa digunakan,” jelas Undang.

Sementara itu, Direktur BRiNST, Teddy Marbinanda, mengatakan persoalan penambangan timah di Babel perlu mendapat perhatian serius. Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi Kejagung turun gunung melakukan penyelidikan maupun penyidikan kasus korupsi pertambangan timah.

Menurut Teddy Marbinanda, harus adanya penindakan hukum untuk menghindari kerugian negara, karena praktik penambangan timah secara ilegal saat ini membuat semua orang leluasa mengambil timah tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

“Bagaimana dari temuan BRiNST sudah seharusnya ada penindakan hukum untuk menghindari kerugian negara karena praktik penambangan timah secara ilegal saat ini membuat semua orang leluasa mengambil timah tanpa pertanggungjawaban yang jelas," terang Teddy Marbinanda.

Dilanjutkannya Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian ESDM harus melakukan evaluasi dan mengkaji ulang RKAB perusahaan pertambangan timah di Indonesia.

Teddy Marbinanda mengakui BRiNST meragukan data yang menjadi penerbitan RKAB perusahaan timah. 

"Dari riset kami, kami meragukan apakah persetujuan RKAB sudah sesuai prosedur atau tidak,” paparnya.

BRiNST pun mencurigai ekspor timah mengalir deras dari perusahaan smelter timah yang hanya memiliki IUP di bawah 10 ribu hektar, bahkan ada yang di bawah seribu hektar. Kuota ekspor yang diberikan sangat erat kaitannya dengan persetujuan RKAB yang diberikan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral Batubara, Kementerian ESDM.

Dalam diskusi tersebut, menurut BRiNST, kegiatan penambangan di Babel masih jauh dari rasa keadilan dan ketertiban hukum. Selama ini para pengepul timah memperoleh bijih timah dari tambang rakyat illegal dan kemudian diekspor oleh perusahaan timah. (***)

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x