MataBangka.com - Tim Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka memberikan ultimatum kepada penambang, saat menertibkan sebanyak 40 unit tambang inkonvesional jenis sebu, yang beroperasi di Jalan Kuday Selatan, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. pada Kamis, 28 September 2023 sore.
Bukan kali ini saja penertiban dilakukan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka, pasalnya aktivitas tambang ilegal ini sempat ditertibkan pada Sabtu, 9 September 2023, dilanjutkan pada Kamis, 14 September 2023 lalu oleh Polsek Sungailiat bersama instansi terkait lainnya.
Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya melalui Kasat Reskrim, AKP Rene Zakharia, menjelaskan ini merupakan peringatan terakhir bagi para penambang yang melakukan aktivitas di lokasi tersebut.
"Ini yang terakhir, apabila masih melakukkan aktivitas, maka akan kami tindak tegas," kata Rene Zakharia.
Lebih lanjut Rene mengatakan, besok Jumat, 29 September 2023, pihaknya akan kembali ke lokasi untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
"Besok kami akan cek dan pastikan, tidak ada lagi aktivitas penambangan di lokasi jalan Kuday Selatan," pungkas Rene.
Diketahui sebelumnya aktivitas tambang di lokasi tersebut berlangsung sejak awal bulan lalu, dimana para penambang berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Bangka untuk bekerja mencari bijih timah.
Namun, disayangkan aktivitas tambang tersebut tidak memiliki izin dari pihak atau instansi berwenang. (***)