KPU Usulkan Percepat Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres

Jho
- 9 September 2023, 12:33 WIB
Foto logo KPU RI
Foto logo KPU RI /

MataBangka.com - Menjelang Pemilihan Umum 2024, partai politik-partai politik mulai mempersiapkan para bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden yang akan melenggang.

Baru-baru ini pula, Komisi Pemilihan Umum membuat ubahwn pendaftaran bacapres dan bacawapres pilpres 2024 dipercepat.

Dilansir dari PikiranRakyat-Depok.com, KPU RI ingin mempercepat jadwal pendaftaran bacapres dan bacawapres 2024 pada tanggal 10-16 Oktober 2023.

Padahal sebelumnya proses ini dijadwalkan dilakukan pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menyebutkan perubahan jadwal ini dilakukan sebagai penyesuaian dari tahapan kampanye pemilu 2024, di mana kampanye akan dimulai 15 hari setelah penetapan capres dan cawapres.

Pada tanggal 28 November 2023 (mulainya masa kampanye) akan dihitung mundur 15 hari kebelakang, maka muncul di 13 November 2023.

"Maka, tanggal 13 November itu menjadi start KPU dalam melakukan penghitungan pencalonan dalam legal drafting PKPU nomor tentang pencalonan presiden/wapres,” ucap Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik.

Berdasarkan keterangan Idham Holik bahwa penetapan capres dan cawapres pada 15 hari sebelum kampanye sudah berdasarkan Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu.

Oleh karena itu, KPU akan menuangkan jadwal pendaftaran capres dan cawapres jatuh pada tanggal 10-16 Oktober 2023 di PKPU.

Halaman:

Editor: Jho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x