Ditpolairud Polda Babel Terima Hibah 'Kapal Hantu' dari Kejagung RI

- 15 Agustus 2023, 12:12 WIB
Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI bersama Kapolda Babel serta undangan ketika mencoba menaiki kapal hantu di dermaga Ditpolairud Polda Babel, Selasa, 15 Agustus 2023.
Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI bersama Kapolda Babel serta undangan ketika mencoba menaiki kapal hantu di dermaga Ditpolairud Polda Babel, Selasa, 15 Agustus 2023. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) menerima hibah barang bukti kapal hantu/ kapal cepat tanpa nama, dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).

Kapal cepat ini merupakan barang sitaan milik negara, yang berasal dari barang rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang dalam rangka penetapan status penggunaan dari Kejagung kepada Polda Babel.

Penyerahan aset milik negara ini berdasarkan surat keputusan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Nomor Kep-X-53/C/KPA.5/02/2020 tanggal 7 Februari 2022 tentang Penetapan status barang rampasan negara pada Kepolisian Republik Indonesia.

"Penyerahan kapal ini sudah direncanakan sejak tahun lalu, penetapan status penggunaan barang rampasan ini untuk membantu badan dan lembaga, TNI dan Polri," ungkap Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Syaifudin Tagamal di Dermaga Ditpolairud Babel, Selasa, 15 Agustus 2023.

"Dalam hal ini Ditpolairud Polda Babel dapat menggunakannya, untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah ini," ujarnya.

Lanjutnya satuan aset merupakan salah satu bidang di Kejagung RI, yang tugasnya antara lain untuk mengembalikan aset recovery, mengembalikan aset-aset barang rampasan/ hasil kejahatan yang kemudian dilelang uangnya dikembalikan ke negara.

Sebagian lagi dihibahkan kepada pemerintah daerah/ kepada kementerian/ lembaga seperti TNI/ Polri.

"Kondisi kapal ini masih bagus, termasuk tujuh mesinnya masih berfungsi dan layak digunakan untuk pengamanan wilayah di Babel ini," jelas Tagamal.

"Mudah-mudahan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya, selanjutnya segera dimasukkan dalam SIMAK BUMN, agar bisa terdaftar dalam aset di Polda Babel," harapnya.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x