"Jadi Pelaku ini diketahui dari rekaman CCTV pada saat pelaku menawarkan Laptop itu di toko," terang Jojo.
Selain mengamankan pelaku, tim juga berhasil mengamankan barang bukti Laptop yang belum sempat dijual pelaku di kontrakannya di Jalan Mustika II Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan.
Sementara itu terkait modus pencurian, pelaku mengambil satu buah tas berisi Laptop yang diletakkan korban ditiang teras salah satu gedung hotel, saat itu korban sedang ada acara di tempat tersebut.
Ketika korban lengah, pelaku langsung mengambil tas korban, lalu menyembunyikannya kedalam bok motor miliknya dan pergi meninggalkan lokasi kejadian.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti Laptop dan lainnya sudah diamankan di Polda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Jojo. (***)