Simpan 29,39 Gram Sabu-sabu, Residivis Kambuhan kasus Narkoba di Pangkalpinang Kembali Ditangkap

- 5 Juni 2023, 18:56 WIB
Residivis narkoba kembali tertangkap mengedarkan narkoba
Residivis narkoba kembali tertangkap mengedarkan narkoba /Ist/Dok Polresta Pangkalpinang

MATABANGKA.COM--Pernah merasakan hidup di penjara tidak membuat seorang Diki Ardiyanto (32) jera berbuat kriminal.

Meskipun telah menjalani masa tahanan sebelumnya, Diki Ardiyanto kembali ditangkap oleh Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang karena terlibat dalam penjualan narkoba jenis sabu.

Kali ini, Diki Ardiyanto ditangkap pada hari Minggu (4/6/2023) pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kacang Pedang, Kota Pangkalpinang.

Dalam penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti berupa 118 bungkus plastik strip bening yang berisi sabu.

Pelaku menyembunyikan narkoba tersebut di dalam kaleng biskuit.

Kasat Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra, membenarkan penangkapan satu pelaku peredaran narkoba.

"Barang bukti berupa 118 plastik strip bening berisi narkoba berhasil ditemukan. Sabu tersebut disembunyikan oleh pelaku di dalam kaleng biskuit Astor dan disimpan di dalam dapur kontrakan pelaku," ujar AKP Antoni Saputra.

Dalam penjelasan Kasat Narkoba, terungkap bahwa 118 plastik strip yang berisi sabu tersebut memiliki berat total 29,39 gram.

Pelaku diduga mengedarkan sabu dengan cara melemparkan pipet berisi narkoba di tempat yang telah dijanjikan kepada pembeli.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Matabangka.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x