Menurut catatan kami, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2019," lanjut Kasat Narkoba.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya, termasuk dua buah timbangan digital, dua unit handphone, dan satu mesin press.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tutup Kasat Narkoba.***
(MataBangka.com/Untung Novrianto)