Bawa dan Miliki Senpi Rakitan Berikut Peluru Aktif, Selamet alias Edi Dikenakan UU Darurat

- 1 Juni 2023, 12:06 WIB
Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya menunjukkan barang bukti senjata api rakitan yang digunakan pelaku Selamet alias Edi ketika beraksi bersama komplotan
Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya menunjukkan barang bukti senjata api rakitan yang digunakan pelaku Selamet alias Edi ketika beraksi bersama komplotan /Dwi Haryoto/

MataBangka.com. Bangka - Komplotan residivis pencurian yang beraksi di 18 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Bangka, dikenakan pasal berbeda.o

Atas perbuatannya Selamet Santoso alias Edi Ribut (36) warga Parit Pekir Sungailiat, Supanto alias Acong (28) warga Girimaya Pangkalpinang, Arifin alias Ifin (41) dan Prayuda alias Yuda (41) warga Sungailiat serta Suherman alias Kutul (42) warga Air Anyir Kecamatan Merawang, diduga melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lima tahun.

Sementara itu dari hasil penangkapan dari tangan tersangka Selamet diamankan satu pucuk senjata api (Senpi) rakitan berikut enam peluru aktif, yang dibawa saat melakukan pencurian.

Maka pihak kepolisian pun, mengenakan pasal berbeda dengan pelaku lainnya.

"Terkait kepemilikan senpi ini, tersangka Selamet alias Edi diduga melanggar penyalahgunaan senjata tajam, senpi dan bahan peledak UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan senpi dan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) KUHPidana," tegas Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya, Rabu, 31 Mei 2023.

Diketahui komplotan yang beraksi di 18 TKP diantaranya di Kecamatan Sungailiat, Pemali, Mendo Barat, Puding Besar, Bakam hingga Kota Pangkalpinang, ditangkap pada Selasa, 30 Mei 2023 berikut senpi rakitan jenis revolver dengan enam butir peluru aktif serta barang hasil curian.

Terungkapnya kasus ini, seperti diungkapkan AKBP Taufik Noor Isya, bermula saat dilakukan penyelidikan oleh Tim Kelambit terkait pencurian di Kecamatan Mendo Barat.

Saat itu Tim Kelambit bersama anggota Polsek Mendo Barat mengamankan pembeli ban mobil truck curian bernama Andi Barex warga Pemali, yang mengaku mendapatkan dari Bad Lidi warga Grasi Sungailiat yang mengaku diminta menjual ban truck baru oleh Slamet Santoso.

Tim Kelambit langsung bergerak guna menangkap Edi Santoso yarg berhasil dibekuk di wilayah Kabupaten Bangka Barat.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x