Sidang Ferdy Sambo, Hakim Sebut 7 Poin yang Memberatkan Hingga Dihukum Mati

Jho
- 13 Februari 2023, 16:33 WIB
Vonis Mati Jadi 'Kado Ulang Tahun' Ferdy Sambo
Vonis Mati Jadi 'Kado Ulang Tahun' Ferdy Sambo /Antara/Aprillio Akbar

MataBangka.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menyatakan tujuh poin hal yang memberatkan Ferdy Sambo sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam persidangan yang digelar hari ini, Senin (13/2/2023), hakim memvonis Sambo dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati.

Wahyu mengatakan 7 poin yang memberatkan Sambo di antaranya yaitu pertama perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban, ketiga perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Keempat, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam. Kelima yaitu perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

Keenam, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Sedangkan yang ketujuh yaitu terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Sebelummya, hakim juga menjatuhkan vonis atau putusan hukuman mati kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagai mana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Wahyu dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Dalam dakwaan, Sambo melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Halaman:

Editor: Jho

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x