Pengumuman! Seleksi CASN 2023 Akan Dibuka

Jho
31 Januari 2023, 13:24 WIB
Menpan RB jelaskan proses rekrutmen calon PNS dan PPPK dalam seleksi CASN 2023 /Dokumen menpan.go.id

 

MataBangka.com - Pemerintah secara resmi akan mengumumkan Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2023.

Rekrutmen atau pendaftaran CASN Tahun 2023 ini tengah dipersiapkan seiring dengan proses rangkaian seleksi CASN tahun anggaran 2022 rampung.

Apalagi, untuk pendaftaran CASN tahun 2023 yang saat ini masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah dan mengingat proses ini masih berlangsung.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas mengatakan tahun ini rekrutmen CASN melingkupi CPNS dan PPPK.

 

"Seksi tahun ini juga akan dibuka untuk umum, tidak hanya dari jalur sekolah kedinasan," ujar Abdullah Azwar Anas.

Menurut Abdullah Azwar Anas, pemerintah masih berfokus dengan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan.

Namun pemerintah juga memberikan prioritas kepada talenta digital sebagai bentuk transformasi digitalisasi.

Prioritas tersebutlah yang sekarang tengah dijalankan dalam kerangka arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

"Formasi juga akan dibuka untuk hakim, jaksa, dosen serta tenaga teknis tertentu lainnya," katanya.

Anas menerangkan, sekarang ini lembaga-lembaga pemerintah sedang dalam proses persiapan usulan formasi.

"Sekarang semuanya sedang berproses pada tahap persiapan pengusulan formasi dari sejumlah instansi pemerintah," tegasnya.

Rekrutmen CASN 2023, lanjut Anas, juga mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu seperti indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan SDM untuk mendukung program strategis nasional.

 

 

Oleh karena itu, Anas mendorong lembaga-lembaga pemerintah agar mulai mendata dan mengajukan usulan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas.

Setelah tahapan usulan kebutuhan dari masing-masing lembaga pemerintah, maka tahap selanjutnya adalah penetapan kebutuhan.

Formasi ditetapkan dengan memperhatikan penetapan Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).***

 

Editor: Jho

Sumber: Zona Surabaya Raya

Tags

Terkini

Terpopuler