“Efeknya berganda di sektor ekonomi digital, dan memberikan tambahan pemasukan APBN dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu juga akan terjadi potensi peningkatan PDB signifikan,” kata Usman.
Pemberhentian siaran TV digital sudan mulai diberlakukan di wilayah Jabodetabek mulai tanggal 2 November 2022 kemarin, dan akan menyusul untuk wilayah lainnya di Indonesia.***