Set Top Box Gratis dari Pemerintah, Simak Ketentuan dan Cara Mendapatkannya

- 3 November 2022, 10:12 WIB
Set Top Box gratis subsidi Kemenkominfo
Set Top Box gratis subsidi Kemenkominfo /pikiran-rakyat.com

MataBangka.com - Menkominfo resmi mematikan siaran TV analog pada 2 November 2022. 

Siaran TV analog akan migrasi ke siaran digital, untuk itu masyarakat diminta menyiapkan perangkat untuk memperoleh siaran digital yang dipasang di TV analog. 

Perangkat tersebut adalah Set Top Box (STB). Di marketplace atau toko elektronik, STB dijual dengan kisaran Rp150.000 - Rp300.000.

Namun, pemerintah ternyata telah memberi subsidi Set Top Box secara gratis ke masyarakat. 

Lalu bagaimana cara untuk mendapatkan subsidi Set Top Box tersebut? 

Dilansir dari kabarpriangan.pikiran-rakyat.com, Kemenkominfo memberikan subsidi STB kepada masyarakat yang kurang mampu. Mengutip laman siarandigital.kominfo, rumah tangga miskin itu harus tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) dan memiliki perangkat TV analog di rumahnya.

Staf Khusus Menkominfo Bidang Komunikasi Politik, Philip Gobang mengatakan, bantuan Set Top Box tersebut diberikan khusus untuk keluarga kurang mampu yang memenuhi ketentuan sesuai undang-undang dan merujuk persyaratan di Kemensos.

Pendistribusian Set Top Box gratis ini akan dilakukan secara bertahap. "Keluarga tidak mampu ini tidak serta seluruhnya, tapi yang di rumahnya memiliki televisi analog,” kata Gobang.

Sementara bagi keluarga kurang mampu yang tak memiliki televisi analog, tentu tak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan Set Top Box.

Halaman:

Editor: Nia MB

Sumber: kabarpriangan.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x