Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Pemerintah serta Syarat Penerimannya

- 2 November 2022, 21:55 WIB
Daftar Set Top Box rekomendasi Kominfo untuk TV Digital, yang dilengkapi dengan cara pasang STB ke TV Analog
Daftar Set Top Box rekomendasi Kominfo untuk TV Digital, yang dilengkapi dengan cara pasang STB ke TV Analog /Kominfo


MataBangka.com--Saat ini untuk mendapatkan siaran TV, masyarakat harus beralih dari TV analog ke TV Digital.

Masyarakat yang belum memiliki TV digital sebetulnya tetap dapat menikmati siaran TV, asalkan sudah memasang Set Top Box (STB) dan menghubungkannya ke TV analog.

Mengenai bantuan Set Top Box (STB) gratis, pemerintah akan memberikannya kepada kelompok rumah tangga miskin.

Hanya saja, terdapat kriteria lain agar kelompok rumah tangga miskin menjadi calon penerima Set Top Box gratis.

Bagi kalian yang belum mendapatkan Set Top Box secara gartis, begini caranya.

Mengutip laman siarandigital.kominfo, rumah tangga miskin itu harus tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) dan memiliki perangkat TV analog di rumahnya.

Staf Khusus Menkominfo Bidang Komunikasi Politik, Philip Gobang mengatakan bantuan tersebut khusus keluarga tidak mampu yang mana ketentuannya mengikuti Undang-Undang dan merujuk persyaratan di Kemensos.

Pendistribusian Set Top Box gratis ini akan dilakukan secara bertahap.

"Keluarga tidak mampu ini tidak serta seluruhnya, tapi yang di rumahnya memiliki televisi analog. Kalau dibagikan set top box, tetapi di rumahnya tidak ada televisi, ya tidak bisa digunakan perangkat. Hal-hal itu sudah diatur sedemikian rupa," ujarnya.

Cara Dapat Set Top Box Gratis dari Pemerintah

  1. Mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos dan memiliki satu unit TV analog di rumah.
  2. Siapkan NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  3. Kemudian, daftar secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
  4. Pada aplikasi Cek Bansos, lakukan pengecekan apakah nama Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
  5. Jika sudah tervalidasi, nantinya Anda akan mendapatkan set top box gratis.

Selain memperhatikan cara di atas, untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah juga ada syarat-syaratnya.

Berikut ini di antaranya : 

  • Warga Negara Indonesia (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin
  • Mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap).
  • Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.
  • Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.

Jika memenuhi syarat di atas, penyaluran Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah

Sekadar informasi pembagian Set Top Box gartis ini sudah dilakukan secara door to door sejak 15 Maret 2022 lalu.

Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate mengemukakan hingga 24 Oktober 2022, pendistribusian Set Top Box (STB) di wilayah Jabodetabek telah mencapai 98,44 persen.

Dengan rasio pemerintah menyiapkan sebanyak 359.617 STB dan seluruh penyelenggara multipleksing menyediakan sebanyak 112.484 atau pemerintah menyediakan 76 persen STB di Jabodetabek dan TV swasta 24 persen.

Johnny menyampaikan bagi masyarakat menengah yang masih memiliki televisi tabung atau belum memenuhi syarat televisi digital, diharapkan segera memasang Set Top Box.

Tekait pemadaman siaran TV analog, Johnny mengatakan, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, terdapat 8 kabupaten/kota di 4 wilayah siaran telah dilakukan ASO pada April silam.

Berikut penjelasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang cara mendapatkan Set Top Box secara gratis dari pemerintah.

Adapun TV yang sudah digital telah dilengkapi dengan DVBT2.

Apabila TV yang dimiliki belum dilengkapi dengan DVBT2 masyarakat tidak perlu mengganti televisinya, melainkan cukup menggunakan Set Top Box.

Rekomendasi 20 set top box terbaik

Jika belum, maka Anda memerlukan perangkat set top box.

Dilansir dari mediamagelang.pikiran-rakyat.com, set top box terbaik yang sudah diakui atau tersertifikasi Kominfo lengkap dengan harganya:

1. Matrix Apple DVB-T2 HD: Mulai Rp215 ribu

2. EVINIX H-1: Mulai Rp189 ribu

3. AKARI ADS-525: Mulai Rp400 ribu

4. AKARI ADS-2230: Mulai Rp255 ribu

5. AKARI ADS-210: Mulai Rp275 ribu

6. AKARI ADS-168: Mulai Rp255 ribu

7. Nexmedia NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD: Mulai Rp170 ribu

8. Polytron PDV 600T2: Mulai Rp264 ribu

9. Evercross STB1: Mulai Rp199 ribu

10. Evercross STB Pro: Mulai Rp175 ribu

11. Ichiko 8000HD: Mulai Rp250 ribu

12. Tanaka T2: Mulai Rp184 ribu

13. Tanaka T2 New: Mulai Rp188 ribu

14. Tanaka T2 JURASSIC: Mulai Rp195 ribu

15. Nextron NT2000-D: Mulai Rp

16. Nextron TR 1000: Mulai Rp259 ribu

17. Freebox H-1: Mulai Rp113 ribu

18. Sharp STB-DD001I: Mulai Rp265 ribu

19. Venus Brio: Mulai Rp215 Ribu

20. Huawei EC6108V9: Mulai Rp380 ribu.***

Editor: Ahmad Firdaus

Sumber: pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x