Mendekati Batas Akhir Waktu Pendaftran PSE, Masih Banyak Aplikasi yang Belum Mendaftar dan Terancam diblokir

- 19 Juli 2022, 10:18 WIB
Ilustrasi PSE Lingkup Privat.
Ilustrasi PSE Lingkup Privat. /Pixabay/geralt/

MataBangka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemkominfo mengabarkan akan memblokir sejumlah platform digital yang ada di Indonesia jika tidak segera melakukan pendaftaran PSE.

Kemkominfo telah menerbitkan aturan agar PSE atau penyelenggara sistem elektronik baik yang ada di Indonesia (domestik) maupun yang ada di luar negeri wajib mendaftarkan entitasnya kepada Kemkominfo.

Batas Akhir pendaftaran ini adalah sebelum tanggal 20 Juli 2022 dan sampai dengan hari ini ternyata masih cukup banyak yang belum melakukan pendaftaran untuk entitasnya.

Seperti yang dilansir dari laman Kominfo, pendaftaran PSE ini bertujuan untuk menciptakan ruang internet yang aman dan sehat bagi masyarakat pengguna internet yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Instagram, Twitter, Facebook dan Kawan-kawannya Terancam Diblokir. Mengapa?

Pendaftaran PSE dilakukan melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) seperti mengacu pada Permen Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Adapun bagi PSE yang tak mendaftarkan entitasnya pada Kominfo setelah lewat 20 Juli 2022, maka pihak Kementerian akan menjatuhkan sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik terkait (access blocking).

Hal tersebut berarti, masyarakat Indonesia tak dapat menikmati lagi layanan yang diberikan PSE yang tak mendaftar ke Kominfo. Adapun Kominfo membagi 2 jenis PSE, yakni PSE Asing dan Domestik.

Baca Juga: REDMI K50i 5G, Ini Spesifikasi dan Harganya

Apa saja PSE atau aplikasi yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo? Dikutip MataBangka.com dari Pikiran-Rakyat.com dengan artikel berjudul "45 Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo Mulai 20 Juli 2022, Ada Mobile Legends hingga Free Fire" berikut aplikasi yang belum mendaftarkan diri sampai dengan 17 Juli 2022.

Daftar PSE Asing yang Terancam Diblokir
1. Meta beserta aplikasi penyerta seperti Facebook, Instagram, Messenger, Whatsapp.
2. Google
3. Telegram
4. YouTube
5. Twitter
6. LinkedIn
7. Pinterest
8. Tinder
9. Tantan
10. Tumblr

Baca Juga: Apple Bakal RIlis IOS 16, Berikut Daftar Smartphone yang Tidak Bisa diperbarui


11. Netflix
12. Disney+
13. Prime Video
14. Grab
15. GoTube
16. Mobile Legends
17. PUBG
18. Candy Crush
19. Pokemon Go
20. Minecraft
21. Clash of Clan
22. Garena AOV
23. League of Legends
24. Vainglory
25. Free Fire
26. Canva
27. Skillacademy
28. Duolinggo
29. Brainly
30. Cookpad

Baca Juga: Skandal Kematian Birgadir J, Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Jabatan Kadiv Propam Polri

Daftar PSE Domestik yang Terancam Diblokir 20 Juli 2022
1. Pedulilindungi
2. Aplikasi Cek Bansos (Kemensos RI)
3. Info BMKG
4. Mobile JKN
5. BPOM Mobile
6. Halal MUI
7. M-Pajak
8. Jakarta Smart City
9. Mawas Ozon
10. KBBI (Badan Bahasa, Kemendikbud)

Editor: Mitrya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x