MataBangka.com - Google, Netflix, Instagram, Twitter, Facebook dan beberapa aplikasi media sosial lainnya terancam diblokir di Indonesia.
Alasan pemblokiran itu sendiri dikarenakan aplikasi tersebut belum melakukan pendaftaran untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Kominfo menegaskan batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah 20 Juli 2022.
Baca Juga: Keadaan Darurat Lain Diumumkan di Sri Lanka Saat Penjabat Presiden Mengambil Kendali
Johnny G. Plate, selaku Menkominfo tetap bergeming saat ditanya mengenai batas akhir dari pendaftaran PSE.
Ia mengatakan bahwa tanggal 20 Juli 2022 tidak bisa ditawar lagi dan tetap menjadi batas akhir dari pendaftaran PSE, baik untuk perusahaan dalam negeri atau pun mancanegara.