Kartu Keluarga (KK) sendiri ternyata boleh berisi satu orang saja, bahkan jika orang tersebut masih tinggal di atap yang sama.
Adapun syarat membuat Kartu Keluarga sendiri atau pecah KK harus sudah dewasa.
Dikutip dari Disdukcapil Kabupaten Tanah Kumbu, berikut syarat membuat Kartu Keluarga (KK):
Pembuatan Kartu Keluarga Baru (Tanpa Identitas)
1. F1.01 dari Desa
2. Dokumen Pendukung (Ijazah, Akta Lahir, Buku Nikah atau Dokumen yang diterbitkan oleh lembaga lain)
Pembuatan Kartu Keluarga (Pisah KK karena menikah)
1. Kartu Keluarga asli masing-masing pasangan (suami dan istri)
2. Surat Keterangan Pindah Domisili dari Desa (jika suami/istri berbeda domisili)
3. eKTP asli