Perlu Kamu Ketahui Ternyata di Indonesia Bisa Buat Kartu Keluarga Walaupun Status Masih Sendiri, Ini Syaratnya

- 11 Desember 2022, 22:41 WIB
Contoh kartu keluarga terbaru dengan tanda tangan elektronik.
Contoh kartu keluarga terbaru dengan tanda tangan elektronik. /Dok. Pikiran Rakyat/

MataBangka.com--Perlu kamu ketahui ternyata di Indonesia bisa membuat Kartu Keluarga (KK) walaupun masih sendiri.

Kita ketahui Kartu keluarga (KK) wajib dimiliki setiap keluarga untuk mengetahui identitas dalam rumah tersebut. 

Kartu Keluarga (KK) merupakan data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.

Biasanya, Kartu Keluarga (KK) berisi identitas kepala keluarga, istri, anak, atau orang tua.

Lantas, bagaimana jika seseorang masih sendiri, apakah boleh membuat Kartu Keluarga (KK)?

Dikutip  dari Instagram @indonesiabaik.id, seseorang yang masih sendiri ternyata bisa membuat Kartu Keluarga (KK).

Hal itu disampaikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh.

Ternyata, seseorang yang masih sendiri boleh membuat Kartu Keluarga (pecah KK).

Pecah Kartu Keluarga (KK) sendiri tidak harus menunggu orang tersebut menikah atau memiliki pasangan.

Halaman:

Editor: Mitrya

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x