Inilah 3 Motor Listrik yang dapat Subsidi, Begini Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta

- 6 Maret 2023, 18:37 WIB
Tampil motor listrik Goda 220
Tampil motor listrik Goda 220 /Facebook @Zein Ahmad Bike/tangkapan layar/

MataBangka.com - Apa saja motor listrik yang mendapatkan subsidi? bagaimana syarat mendapatkannya?

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan ada 3 merek motor listrik yang TKDN nya sudah mencapai 40 persen yaitu Volta, Gesits, dan Selis.

"Berkaitan alur, skema penyaluran bantuan pemerintah (yaitu) jadi produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah penuhi nilai TKDN 40 persen  yang disyaratkan dalam sistem. Roda 4 baru 2 Ioniq 5 dan Wuling. (Sedangkan) motor ada 3 Volta, Gesits dan Selis yang di atas 40 persen ," ungkap Agus di Gedung Kemenko Marves, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.

Pemerintah mengungkap syarat penerima subsidi motor listrik hasil konversi Rp7 juta per unit yang akan resmi berlaku 20 Maret 2023. Syarat ini menjadi landasan supaya masyarakat Tanah Air bisa mendapat bantuan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana mengungkapkan syarat pertama yaitu motor yang hendak dikonversi harus dipastikan layak jalan.Masyarakat tidak boleh membawa motor rusak atau kondisi mati untuk dihidupkan kembali melalui program konversi.

"Syaratnya, dari motor kalau sudah mogok jangan. Ini yang masih layak jalan. Artinya yang biasa kita pakai keseharian terus konversi," kata Rida dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3).

Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta

Kemudian kapasitas mesin motor konvensional yang hendak dikonversi juga dibatasi, mulai dari 110 cc hingga 150 cc.

"Kalau bicara cc itu segitu. Jadi kalau... moge ya tidak bisa," kata dia.

Syarat berikutnya, Rida menyampaikan motor tersebut harus memiliki kelengkapan surat-surat seperti STNK dan BPKB. Motor bodong atau ilegal tidak dapat mengikuti program bantuan konversi kendaraan listrik.

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x