"Poinnya itu motornya ya harus legal," ungkap Rida.
Rida menegaskan antara STNK dan KTP calon penerima bantuan harus sama untuk mencegah penyalahgunaan saat program bantuan konversi motor listrik berjalan.
Rida menambahkan program bantuan konversi tersebut hanya berlaku buat satu unit motor untuk setiap masyarakat.
"Kalau punya motor dua, penerima bantuan sementara hanya satu unit. Jadi yang lain kebagian. Lalu bengkel harus dikonversi di bengkel bersertifikat yang dikeluarkan Kemenhub," ucap dia.
Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu menambahkan program subsidi konversi akan berlaku buat 50 ribu unit sepeda motor konvensional.***