SG, SP dan RI Disangkakan Penyidik Jampidsus Kejagung Pasal TPPU, Kirimkan Dana ke HM dan HLN

- 13 Juni 2024, 23:30 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar ketika konferensi pers terkait pelimpahan atau tahap II sebanyak 10 orang tersangka tipikor tata kelola niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar ketika konferensi pers terkait pelimpahan atau tahap II sebanyak 10 orang tersangka tipikor tata kelola niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022. /Ist/ Humas Kejagung /

MataBangka.com - Tiga dari 10 tersangka yang dilimpahkan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidik Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), disangkakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ketiga tersangka diantaranya SG selaku Komisaris PT SIP, SP selaku Direktur Utama PT RBT dan RI selaku Direktur Utama PT SBS.

Para tersangka ini diduga menyamarkan hasil kejahatan dengan cara mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSE milik HLN dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan dengan melakukan pembelian beberapa aset mengatasnamakan orang lain.

"Khusus SG, SP, dan RI juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam konferensi pers, pada Kamis, 13 Juni 2024.

Menurutnya berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik ke-10 tersangka ini disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP.

Kapuspenkum melanjutkan pelaksanaan tahap II terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata kelola niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022 dilakukan terhadap tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 - 2021, tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 - 2018, tersangka HT selaku Direktur Utama CV VIP dan tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP, lalu tersangka SP selaku Direktur Utama PT RBT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejari Jaksel.

Kemudian tersangka SG selaku Komisaris PT SIP, tersangka RI selaku Direktur Utama PT SBS, tersangka BY selaku Eks Komisaris CV VIP, tersangka RL selaku General Manager PT TIN dan tersangka RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejagung.

"Para tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," jelas Harli Siregar.

Dikatakan Harli, tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka antara lain dokumen, sejumlah uang tunai dan logam mulia, tiga unit mobil serta 90 lembar sertifikat tanah.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah