2027 Tapera Tetap Diberlakukan, Peserta Meninggal Dunia Siapa yang Bayar?

- 10 Juni 2024, 13:00 WIB
Buruh Kabupaten Serang saat melakukan aksi untuk rasa menolak Tapera di Jakarta Kamis 6 Juni 2024.
Buruh Kabupaten Serang saat melakukan aksi untuk rasa menolak Tapera di Jakarta Kamis 6 Juni 2024. /Dok. Buruh Kabupaten Serang

Apabila peserta Tapera meninggal dunia sebelum menyelesaikan tabungan dalam waktu yang ditetapkan, maka setiap Pembiayaan Tapera akan di-cover oleh Asuransi Jiwa.

Nantinya, Bank akan melakukan klaim pelunasan kepada pihak asuransi yang selanjutnya akan melakukan pelunasan sisa outstanding kredit/pembiayaan tersebut.

Secara rutin, pekerja selaku peserta Tapera akan dipotong gajinya sebesar 3 persen setiap bulan. Adapun rincian potongan ialah, 0,5 persen dibebankan kepada pemberi kerja dan 2,5 persen dibebankan kepada pekerja.

Di sisi lain, pekerja mandiri wajib membayar keseluruhan jumlah 3 persen yang diembankan.

Apakah Bisa Dicairkan Sebelum Waktunya? Program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera akan mewajibkan Pekerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta untuk iuran melalui pemotongan gaji 3 persen per bulan.

Apakah bisa mencairkan dana sebelum waktu yang ditetapkan?

Bersandar pada Pasal 1 ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera merupakan penyimpanan secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan.

Namun, aturan serupa juga mengatur apabila peserta tidak memanfaatkan dana tersebut untuk pembiayaan perumahan.

Jika tidak demikian, peserta dapat menyimpan dana yang kemudian bisa diambil kembali beserta hasil pemupukannya.

Dengan demikian, pengambilan alias pencarian uang hasil iuran Tapera hanya bisa dilakukan setelah waktu kepesertaan selesai. (***) 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah