Kenaikan UKT untuk Peserta Baru, Nadiem Makarim Katakan Banyak Salah Persepsi

- 22 Mei 2024, 11:29 WIB
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam rapat bersama DPR RI bahas UKT Selasa, 21 Mei 2024.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam rapat bersama DPR RI bahas UKT Selasa, 21 Mei 2024. /DPR RI/TV Parlemen/

MataBangka.com - Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang menjadi permasalahan saaf ini oleh masyarakat, hanya berlaku bagi mereka yang baru masuk di universitas atau perguruan tinggi.

Sedangkan UKT tidak berlaku bagi mereka yang sudah menjalani dan kuliah.

"Jadi peraturan Kemendikbudristek menegaskan bahwa peraturan UKT baru hanya berlaku kepada mahasiswa baru dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata Nadiem Makarim dalam Raker bersama Komisi X DPR di Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. 

Banyak Salah Persepsi

Nadiem Makarim mengatakan bahwa banyak kesalahan persepsi pada masyarakat mengenai aturan tersebut.

Sebab, banyak yang menganggap kenaikan UKT juga berlaku bagi mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi.

Padahal, aturan kenaikan UKT hanya untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran baru mendatang.

Bahkan, dia menuturkan kenaikan UKT tersebut tidak akan diberlakukan bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi yang kurang memadai.

Nantinya, mahasiswa dengan kemampuan ekonomi rendah akan masuk dalam UKT golongan pertama dan kedua yang besarannya telah ditetapkan pemerintah yaitu kelompok satu sebesar Rp 500 ribu dan kelompok dua Rp 1 juta.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah