Kenaikan UKT untuk Peserta Baru, Nadiem Makarim Katakan Banyak Salah Persepsi

- 22 Mei 2024, 11:29 WIB
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam rapat bersama DPR RI bahas UKT Selasa, 21 Mei 2024.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam rapat bersama DPR RI bahas UKT Selasa, 21 Mei 2024. /DPR RI/TV Parlemen/

Pemerintah juga mewajibkan bahwa penerima UKT kelompok satu dan kelompok dua pada setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus sebanyak 20 persen per tahun.

Sementara mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi baik hingga tinggi akan dikenakan UKT mulai dari kelompok ketiga dan seterusnya, sesuai kemampuan mahasiswa dengan besaran biaya ditetapkan oleh perguruan tinggi.

Besaran UKT Lain 

Sedangkan untuk UKT kelompok selain satu dan dua, besarannya maksimal sama dengan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang merupakan dasar penetapan tarif UKT oleh pemimpin PTN pada tiap program studi (prodi) di tiap program pendidikan.

BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang berkaitan langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa di sebuah prodi di PTN.

Meski UKT kelompok tiga ke atas ditetapkan oleh PTN, Nadiem menegaskan perguruan tinggi tidak boleh mematok besaran UKT tersebut terlalu tinggi, bahkan tidak rasional.

Nadiem Makarim pun memastikan Kemendikbudristek akan mengevaluasi, mengecek, hingga melakukan assessment terhadap kenaikan UKT yang tidak wajar di PTN sehingga nantinya kenaikannya akan diberhentikan.

“Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan program studi untuk memastikan, kalau pun ada peningkatan harus rasional, masuk akal, dan tidak terburu-buru apalagi melakukan lompatan (UKT) yang besar,” tuturnya. (***)

Sumber Artikel berjudul "Nadiem Makarim: Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru", selengkapnya dengan link: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-018115969/nadiem-makarim-kenaikan-ukt-hanya-berlaku-bagi-mahasiswa-baru

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah