Hitungan Jam Tim Kelambit Polres Bangka Ungkap Kasus Pencurian, Rudi Terancam Tujuh Tahun Penjara

- 15 Juni 2024, 13:37 WIB
Mr alias Rudi berikut barang bukti hasil curian yang dilakukannya di Perumahan RSJ Parit Padang diringkus Tim Kelambit Polres Bangka.
Mr alias Rudi berikut barang bukti hasil curian yang dilakukannya di Perumahan RSJ Parit Padang diringkus Tim Kelambit Polres Bangka. /Ist/ Humas Polres /

MataBangka.com - Tidak perlu waktu lama bagi Tim Kelambit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Bangka mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat.

Pencurian yang terjadi pada Kamis, 13 Juni 2024 tersebut berhasil diungkap pada Jum'at, 14 Juni 2024 dengan diamankannya Mr alias Rudi.

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas, AKP Era Anggraini mengatakan berawal pelaku Mr als Rudi melakukan pencurian di Perumahan RSJ Sungailiat sekira jam 13.00 wib dan Tim Kelambit mendapatkan laporan dari masyarakat.

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Tim Kelambit langsung bergerak menuju TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

"Sekitar jam 17.00 wib Tim Kelambit mendapatkan informasi pelaku Mr als Rudi berada di jalan Namak Parit Padang Sungailiat, tidak butuh waktu lama Tim Kelambit berhasil menangkap pelaku," tegas Kasi Humas, pada Jum'at, 14 Juni 2024.

Dari hasil interogasi pelaku Mr als Rudi mengaku telah melakukan pencurian di Perumahan RSJ Sungailiat berupa satu unit televisi dan barang lainnya.

"Atas perbuatan yang dilakukan pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkas AKP Era.

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah