Usut Dugaan Korupsi PT Telkom, Penyidik Geledah Sejumlah Tempat

- 22 Mei 2024, 11:09 WIB
Kerugian keuangan negara akibat perkara dugaan korupsi PT Telkom mencapai ratusan miliar rupiah, menurut perhitungan sementara Tim Auditor BPKP.
Kerugian keuangan negara akibat perkara dugaan korupsi PT Telkom mencapai ratusan miliar rupiah, menurut perhitungan sementara Tim Auditor BPKP. //pikiran-rakyat.com

"Kalau sudah dapat informasinya kami informasikan ke temen-temen dimana saja penggeledahannya dan apa saja hasilnya. Tapi kami pastikan beberapa tempat sudah dilakukan penggeledahan untuk PT Telkom terkait (perkara) yang kedua ya itu," kata Ali.

Penyidikan di Anak Usaha Telkom

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Sigma cipta caraka (SCC) atau Telkomsigma terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2017-2022. Dengan penyidikan tersebut, artinya KPK telah menetapkan tersangka.

"KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group) tahun 2017 sampai dengan 2022," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 1 Februari 2024.

Akan tetapi, Ali belum mau membeberkan identitas para tersangka. Dia hanya menyebut proyek pengadaan itu diduga fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center.

Tidak hanya itu, lanjut Ali, pengadaan barang dan jasa juga melibatkan pihak ketiga yang berperan sebagai makelar.

Merujuk hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.

"Kami belum dapat menyampaikan detail lengkap konstruksi perkaranya, pihak siapa saja yang ditetapkan tersangka dan uraian unsur pasalnya hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup," tutur Ali.

Lebih lanjut Ali memastikan pengumuman tersangka dan konstruksi perkara akan disampaikan jika proses penyidikan telah rampung.

"Lengkapnya nanti akan kami informasikan saat dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan. Perkembangannya akan kami sampaikan bertahap pada publik," ucap Ali. (***)

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah