"Mungkin saja asal terdapat bukti cukup," kata Boyamin saat dihubungi, Sabtu, 30 Maret 2024.
Boyamin menuturkan, Sandra Dewi bisa saja ditetapkan sebagai pelaku pasif pada kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila Kejagung mengembangkan kasus yang menjerat Harvey Moeis ke pasal pencucian uang.
Sebagaimana diketahui, pelaku TPPU terbagi menjadi dua kategori yaitu pelaku aktif dan pasif.
"TPPU mengatur penerima pasif (Pasal 3 UU TPPU)," ucap Boyamin. (***)
Sumber Artikel berjudul "Mobil Ferrari dan Mercedes Benz Harvey Moeis Disita, Sandra Dewi Bisa Jadi Tersangka", selengkapnya dengan link: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-018011431/mobil-ferrari-dan-mercedes-benz-harvey-moeis-disita-sandra-dewi-bisa-jadi-tersangka